Senin, 07 November 2016

Reformasi

Reformasi adalah sebuah perubahan dari suatu system ke system yang baru dengan melakukan perbaikan perbaikan kecil terhadap apa yang dirasa kurang sehingga perlu untuk di berikan formula atau bentuk yang baru namun tanpa menghilangkan system awal. Jadi system yang awal tetap digunakan hanya saja hal hal yang dirasa kurang dapat diperbaiki lagi.

Reformasi di Indonesia terjadi pada tahun 1998, kejadian ini membawa banyak perubahan bagi bangsa Indonesia, reformasi di Indonesia bertujuan untuk memperbaiki system yang ada di Indonesia yang dianggap sudah rusak dan harus segera dibenahi, maka itulah Indonesia memilih kata rerformasi bukan revolusi karena apa yang dilakukan oleh Indonesia hanyalah memperbaiki system yang sudah ada bukan mengganti system tersebut dengan system yang benar benar baru.

Reformasi di Indonesia telah membawa berbagai perubahan mulai dari yang positif hingga yang negatif, dampak positif adanya reformasi di Indonesia diantaranya:

- Munculnya keterbukaan pers

Pada masa sebelum reformasi keterbukaan dan kebebasan pers sangatlah dibatasi, apabila pers tidak sesuai dengan pemerintah maka bisa jadi lembaga pers tersebut akan langsung ditutup dan dibekukan, namun setelah adanya reformasi keterbukaan pers menjadi lebih baik dampaknya kritik kritik terhadap pemerintah pun semakin bervariasi yang juga pada akhirnya dapat dijadikan sebagai alat kontrol terhadap kinerja pemerintahan yang sedang berkuasa.

- Kehidupan di Indonesia menjadi lebih demokratis

Setelah adanya reformasi, kehidupan di Indonesia menjadi lebih demokratis dalam berbagai aspek mulai dari social, politik dan lain-lainnya. Setelah reformasi, kebebasan untuk mengungkapkan pendapat yang pada masa sebelumnya sangatlah dibatasi, menjadi sebuah hal yang wajar. Dengan adanya reformasi kita bisa memberikan kritik kepada pemerintahan menyatakan pendapat kita dan  bahkan hingga tidak setuju dengan pemerintah, hal ini menunjukkan bahwa setelah adanya reformasi jaminan untuk menyatakan pendapat dan berbicara menjadi lebih baik.

- Adanya jaminan HAM

Setelah adanya reformasi juga muncul istilah adanya Hak asasi manusia, yaitu hak-hak dasar yang dimiliki setiap orang dan tidak boleh diganggu gugat oleh orang lain. Dengan adanya HAM ini manusia tidaklah dapat berbuat semena-mena terhadap manusia lain termasuk Negara karena itu setelah adanya reformasi jaminan akan HAM semakin baik dan terus berkembang.
-Otonomi Daerah
Era reformasi ditandai oleh bangkitnya demokrasi. Peran pemerintah pusat yang besar serta menjadi titik sentral yang menentukan gerak kehidupan daerah, harus segera diakhiri. Oleh karena itu, lahirlah UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan Daerah dan UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara pemerintah Pusat dan Daerah. Undang-undang ini memberikan kewenangan luas kepada daerah untuk mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan prakarsa, aspirasi masyarakat yang sejalan dengan semangat demokrasi.

-Pemilihan Presiden secara Langsung

Sebelum diamandemen sesuai dengan ketentuan UUD 1945 Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Amandemen terhadap UUD 1945 salah satunya menghasilkan Pasal 6A. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
Penyelenggaraan pemilihan umum untuk memilih presiden dan wakil presiden secara Iangsung merupakan salah satu wujud dan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara demokratis dan beradab melalui partisipasi rakyat seluas-luasnya berdasarkan asas Iangsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemilihan presiden secara langsung untuk pertama kalinya diselenggarakan pada tahun 2004. Pada pelaksanaan pemilihan presiden yang berlangsung dua putaran tersebut, pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla tampil sebagai pemenang. Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla kemudian ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI untuk masa bakti 2005 – 20 10.

-Pembatasan Masa jabatan Presiden

Hasil amandemen lainya yang terkait dengan lembaga kepresidenan, yaitu pembatasan masa jabatan presiden. Pasal 7 UUD 1945 yang menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali. Hal ini telah membuka peluang pada munculnya kekuasaan yang cenderung menciptakan iklim politik yang tidak demokratis. Hasil Amandemen UUD 1945 salah satunya menghasilkan ketetapan pembatasan masa jabatan presiden yang hanya boleh dijabat oleh seseorang selama dua periode.
 Selain itu tidak dapat dipungkiri bahwa adanya reformasi juga memiliki dampak negative diantaranya:
- Adanya kebebasan yang berlebihan

Terkadang adanya kebebasan berpendapat membuat beberapa atau sebagian orang menjadi salah kaprah mengenai hal ini, sehingga banyak orang yang justru memanfaatkan kebebasan berpendapat ini untuk menyatakan pendapat dengan sebebas-bebasnya tanpa mengerti apa batasan dari kebebasan berpendapat, hingga terlihat pada masa sekarang ini orang begitu mudah untuk mengekspresikan kebebasan berpendapat bahkan hingga menghina seorang presiden sekalipun yang notabene merupakan sebuah symbol bagi suatu Negara, ini jelas merupakan dampak negative adanya reformasi yaitu kebebasan berpendapat yang berlebihan.

- Iklim politik menjadi semrawut
iklim politik yang semrawut karena banyak yang menyalahartikan makna dari demokrasi, serta kebebasan dalam menyampaikan pendapat semakin tidak beretika. Kita juga dapat melihat bahwa banyak demonnstrasi yang terjadi harusnya menjadi sarana menyampaikan aspirasi dari masyarakat, namun justru yang terjadi malah demokrasi dapat mengganggu kenyamanan masyarakat. Dan seiring dengan semua itu, kerusuhan di masyarakat juga semakin meningkat. Dampak dampak negatif ini terjadi akibat dari pemerintahan  pasca reformasi masih belum mampu dalam melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya, sehingga pengaplikasian dari tujuan reformasi masih belum sempurna dan belum dapat mengangkat kehidupan bangsa dalam berbagai aspek kehidupan.

0 komentar:

Posting Komentar