Reformasi adalah sebuah perubahan dari suatu system ke
system yang baru dengan melakukan perbaikan perbaikan kecil terhadap apa yang
dirasa kurang sehingga perlu untuk di berikan formula atau bentuk yang baru
namun tanpa menghilangkan system awal. Jadi system yang awal tetap digunakan
hanya saja hal hal yang dirasa kurang dapat diperbaiki lagi.
Reformasi di Indonesia terjadi pada tahun 1998, kejadian ini
membawa banyak perubahan bagi bangsa Indonesia, reformasi di Indonesia
bertujuan untuk memperbaiki system yang ada di Indonesia yang dianggap sudah
rusak dan harus segera dibenahi, maka itulah Indonesia memilih kata rerformasi
bukan revolusi karena apa yang dilakukan oleh Indonesia hanyalah memperbaiki
system yang sudah ada bukan mengganti system tersebut dengan system yang benar
benar baru.
Reformasi di Indonesia telah membawa berbagai perubahan
mulai dari yang positif hingga yang negatif, dampak positif adanya reformasi di
Indonesia diantaranya:
- Munculnya keterbukaan pers
Pada masa sebelum reformasi keterbukaan dan kebebasan pers
sangatlah dibatasi, apabila pers tidak sesuai dengan pemerintah maka bisa jadi
lembaga pers tersebut akan langsung ditutup dan dibekukan, namun setelah adanya
reformasi keterbukaan pers menjadi lebih baik dampaknya kritik kritik terhadap
pemerintah pun semakin bervariasi yang juga pada akhirnya dapat dijadikan
sebagai alat kontrol terhadap kinerja pemerintahan yang sedang berkuasa.
- Kehidupan di Indonesia menjadi lebih demokratis
Setelah adanya reformasi, kehidupan di Indonesia menjadi
lebih demokratis dalam berbagai aspek mulai dari social, politik dan
lain-lainnya. Setelah reformasi, kebebasan untuk mengungkapkan pendapat yang
pada masa sebelumnya sangatlah dibatasi, menjadi sebuah hal yang wajar. Dengan
adanya reformasi kita bisa memberikan kritik kepada pemerintahan menyatakan
pendapat kita dan bahkan hingga tidak
setuju dengan pemerintah, hal ini menunjukkan bahwa setelah adanya reformasi
jaminan untuk menyatakan pendapat dan berbicara menjadi lebih baik.
- Adanya jaminan HAM
Setelah adanya reformasi juga muncul istilah adanya Hak
asasi manusia, yaitu hak-hak dasar yang dimiliki setiap orang dan tidak boleh
diganggu gugat oleh orang lain. Dengan adanya HAM ini manusia tidaklah dapat
berbuat semena-mena terhadap manusia lain termasuk Negara karena itu setelah
adanya reformasi jaminan akan HAM semakin baik dan terus berkembang.
-Otonomi Daerah
Era reformasi ditandai oleh
bangkitnya demokrasi. Peran pemerintah pusat yang besar serta menjadi titik
sentral yang menentukan gerak kehidupan daerah, harus segera diakhiri. Oleh
karena itu, lahirlah UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan Daerah dan UU
Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara pemerintah Pusat dan
Daerah. Undang-undang ini memberikan kewenangan luas kepada daerah untuk
mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan prakarsa,
aspirasi masyarakat yang sejalan dengan semangat demokrasi.
-Pemilihan Presiden
secara Langsung
Sebelum diamandemen sesuai dengan ketentuan UUD 1945 Presiden
dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Amandemen terhadap UUD 1945 salah
satunya menghasilkan Pasal 6A. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa presiden
dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau
gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan
umum.
Penyelenggaraan pemilihan umum untuk memilih presiden dan wakil
presiden secara Iangsung merupakan salah satu wujud dan kedaulatan rakyat yang
dilaksanakan secara demokratis dan beradab melalui partisipasi rakyat
seluas-luasnya berdasarkan asas Iangsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan
adil. Pemilihan presiden secara langsung untuk pertama kalinya diselenggarakan
pada tahun 2004. Pada pelaksanaan pemilihan presiden yang berlangsung dua
putaran tersebut, pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla tampil
sebagai pemenang. Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla kemudian ditetapkan
sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI untuk masa bakti 2005 – 20 10.
-Pembatasan Masa jabatan Presiden
Hasil amandemen lainya yang terkait dengan lembaga kepresidenan,
yaitu pembatasan masa jabatan presiden. Pasal 7 UUD 1945 yang menyatakan bahwa
presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya
dapat dipilih kembali. Hal ini telah membuka peluang pada munculnya kekuasaan
yang cenderung menciptakan iklim politik yang tidak demokratis. Hasil Amandemen
UUD 1945 salah satunya menghasilkan ketetapan pembatasan masa jabatan presiden
yang hanya boleh dijabat oleh seseorang selama dua periode.
Selain itu tidak dapat dipungkiri bahwa adanya reformasi
juga memiliki dampak negative diantaranya:
- Adanya kebebasan yang berlebihan
Terkadang adanya kebebasan berpendapat membuat beberapa atau
sebagian orang menjadi salah kaprah mengenai hal ini, sehingga banyak orang
yang justru memanfaatkan kebebasan berpendapat ini untuk menyatakan pendapat
dengan sebebas-bebasnya tanpa mengerti apa batasan dari kebebasan berpendapat,
hingga terlihat pada masa sekarang ini orang begitu mudah untuk mengekspresikan
kebebasan berpendapat bahkan hingga menghina seorang presiden sekalipun yang
notabene merupakan sebuah symbol bagi suatu Negara, ini jelas merupakan dampak
negative adanya reformasi yaitu kebebasan berpendapat yang berlebihan.
- Iklim politik menjadi semrawut
iklim politik yang semrawut karena banyak yang menyalahartikan
makna dari demokrasi, serta kebebasan dalam menyampaikan pendapat semakin tidak
beretika. Kita juga dapat melihat bahwa banyak demonnstrasi yang terjadi
harusnya menjadi sarana menyampaikan aspirasi dari masyarakat, namun justru
yang terjadi malah demokrasi dapat mengganggu kenyamanan masyarakat. Dan
seiring dengan semua itu, kerusuhan di masyarakat juga semakin meningkat.
Dampak dampak negatif ini terjadi akibat dari pemerintahan pasca
reformasi masih belum mampu dalam melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya,
sehingga pengaplikasian dari tujuan reformasi masih belum sempurna dan belum
dapat mengangkat kehidupan bangsa dalam berbagai aspek kehidupan.